Kemenhub: Penumpang yang Ditelantarkan Lion Air Bisa Gugat Perdata

Kemenhub: Penumpang yang Ditelantarkan Lion Air Bisa Gugat Perdata

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 09:21 WIB
Jakarta - Ribuan penumpang Lion Air untuk berbagai tujuan marah di Bandara Soekarno Hatta. Akibatnya, delay pesawat yang tidak jelas sabab musababnya. Penumpang sebagai pengguna jasa dapat melakukan gugatan perdata terkait kerugian tersebut.

"Dari pihak penumpang bisa mengajukan gugatan, karena terjadi perjanjian penjual jasa dan pembeli jasa, masuk perdata, itu bisa dilakukan," kata Juru Bicara Kemenhub JA Barata, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015). Namun, Barata tidak merinci landasan hukum untuk melayangkan gugatan tersebut.

Secara Administratif, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemanggilan terhadap maskapai berlambang kepala singa itu. Pemanggilan sendiri rencananya akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita panggil," kata Barata.

Kemenhub sendiri tidak mengetahui persis di balik keterlambatan penerbangan Lion Air hingga belasan jam dan berakibat ribuan penumpang marah.

(ahy/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads