"Dari pihak penumpang bisa mengajukan gugatan, karena terjadi perjanjian penjual jasa dan pembeli jasa, masuk perdata, itu bisa dilakukan," kata Juru Bicara Kemenhub JA Barata, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015). Namun, Barata tidak merinci landasan hukum untuk melayangkan gugatan tersebut.
Secara Administratif, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemanggilan terhadap maskapai berlambang kepala singa itu. Pemanggilan sendiri rencananya akan dilakukan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub sendiri tidak mengetahui persis di balik keterlambatan penerbangan Lion Air hingga belasan jam dan berakibat ribuan penumpang marah.
(ahy/nal)