"UJ diperiksa hari Rabu 25 Februari dan Zul pada 26 Februari," tegas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (19/2/2015).
Panggilan resmi itu dilayangkan kepada kedua anggota DPR pekan ini ke alamat masing-masing di Jakarta. Polda Kalbar mengirimkan ke Ketua Fraksi masing-masing anggota DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief berharap kedua anggota DPR itu kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian.
Kedua anggota DPR itu diduga merugikan negara Rp 20 miliar. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos KONI TA 2007, 2008, 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Nomor 01/HP/XIX.PNK/03/2012 tanggal 30 Maret 2012.
(ndr/mad)