Anggota Komisi III Optimistis Perppu Plt Pimpinan KPK Disetujui DPR

Anggota Komisi III Optimistis Perppu Plt Pimpinan KPK Disetujui DPR

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 19 Feb 2015 13:34 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR‎ melihat kemungkinan besar Perppu Plt Pimpinan KPK yang dikeluarkan Presiden Jokowi bakal disetujui Komisi III DPR. Perppu itu akan dibahas pada masa sidang ke-III DPR yang akan dimulai pada 23 Maret nanti.‎

"Komisi III kecil kemungkinan akan menolak Perppu Jokowi tentang KPK," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).

Pengalaman penolakan Perppu serupa itu sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR. Sejurus kemudian, Plt Ketua KPK saat itu Tumpak Hatorangan Panggabean mundur dari posisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Martin punya pandangan lain soal yang terjadi lima tahun silam itu. Menurutnya, kondisi saat itu berbeda dengan kondisi sekarang.

"‎Kondisi sekarang berbeda dengan lima tahun lalu saat SBY mengeluarkan Perpu tentang KPK akibat kekosongan tiga orang pimpinan KPK. Lima tahun lalu kami menolak Perpu SBY karena Bibit dan Chandra, komisioner KPK, kasus tersangkanya oleh Polri sudah dideponeering oleh Jaksa Agung, sehingga mereka bisa langsung bertugas kembali. Jadi Perpu itu hanya berjalan kira-kira lima bulan," tutur Martin.

Membandingkan dengan yang terjadi pada Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sekarang yang telah dijadikan tersangka, Martin melihat tak ada tanda-tanda kasus keduanya bakal berakhir dengan deponeering atau semacamnya.

"‎Malah pemerintah terkesan mendorong kasus mereka diteruskan ke Pengadilan. ‎Kepolisian apalagi, bersikap jauh lebih keras. Sehingga kekosongan pimpinan di KPK diperkirakan memakan waktu lama, sehingga perlu diisi secepatnya agar KPK jangan lumpuh," tilik Martin.

Namun desakan masyarakat untuk menyelamatkan KPK menguat, dan juga Perppu Plt Pimpinan KPK yang dikeluarkan Jokowi harus didukung. Plt Pimpinan KPK yang dimaksud adalah Johan Budi, Taufiqurrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Aji. Komisi III dinilai Martin bakal memahami ini.

"‎Sebab orang-orang yang didudukkan seperti Ruki dan Johan Budi adalah orang-orang yang dihargai integritasnya dan mengenal betul isi perut KPK ini. Oleh karena itu kami di Komisi III dalam rapat bulan Maret yang akan datang, saya perkirakan cenderung akan menerimanya. Meskipun tentu ada beberapa catatan-catatan," ujar Martin.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads