Polresta Pekanbaru Amankan Guru Ngaji yang Diduga Berbuat Cabul

Polresta Pekanbaru Amankan Guru Ngaji yang Diduga Berbuat Cabul

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2015 11:10 WIB
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menangkap Kepsek Taman Pendidikan Agama (TPA) terkait dugaan pencabulan. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan kepada wartawan, Kamis (19/2/2015). Hariwiyawan menjelaskan, guru TPA tersebut inisial Ns (60) sekaligus pemilik yayasan.

"Tim sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan. Kasus ini dilaporkan para orangtua murid yang anak perempuannya menjadi korban," kata Hariwiyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara," kata Hariwiyawan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan 6 orangtua siswa yang menjadi korban pada Rabu (18/2/2015) malam. Laporan ini didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Esther Yuliana.

Siang ini sejumlah korban akan dimintai keterangannya di Mapolresta Pekanbaru untuk melengkapi laporan sebelumnya. Para korban juga sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau.

"Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Karena memang selama ini para korban diminta tidak melaporkan pada orangtuanya," kata Ketua LPA, Esther kepada detikcom.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads