"Kita nggak boleh 'nggege mangsa (mendahului waktu -red)'. Jangan berandai-andai dulu. Tentunya biarlah kita proses sesuai Perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).
Agus yang juga Wakil Ketua DPR ini menyatakan Partai Demokrat perlu mengadakan rapat pleno terlebih dahulu dengan Ketua Umum SBY untuk memutuskan apakah menyetujui atau menolak keputusan Jokowi itu. Keputusan Jokowi yang akan dimintakan persetujuan ke DPR adalah soal penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan juga Perppu Plt Pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahulu, Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY tahun 2009 juga pernah ditolak DPR. Kala itu juga terjadi polemik antara Polri dengan KPK yang dikenal dengan istilah 'Cicak versus Buaya'.
Terlepas dari semua itu, kini Demokrat tak ingin terburu-buru mengambil keputusan apakah menyetujui atau menolak Perppu yang diterbitkan Jokowi, termasuk juga soal apakah Demokrat akan menyetujui Badrodin sebagai Kapolri.
"Demokrat akan mengeluarkan keputusan yang paling cerdas. Kita harus menunggu keputusan pleno Demokrat dulu," kata Agus.
Meski begitu, Demokrat menghargai sepenuhnya keputusan Jokowi yang diucapkan kemarin (18/2) itu. "Kami menghargai putusan presiden jokowi menetapkan wakapolri yaitu pak Badrodin Haiti diusulkan jadi kapolri. Ini mengandung kepastian yang selama ini kita penuh ketidakpastian, padahal Polri dan KPK sedang ada masalah," pungkasnya.
(dnu/rvk)