Golkar Kubu Agung Laksono di DPR Akan Setujui Perppu Plt Pimpinan KPK

Golkar Kubu Agung Laksono di DPR Akan Setujui Perppu Plt Pimpinan KPK

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2015 10:07 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK. Perppu tersebut bakal dibawa ke DPR, dan fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono bakal menyetujuinya.

"Saya menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Maka sebaiknya Perppu itu diterima, karena itu akan menjadikan yang terbaik bagi Indonesia," kata Ketum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).

Perppu itu akan mulai dibahas pada masa sidang ke-III DPR yang akan dibuka, rencananya, pada 23 Maret 2015. DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu untuk menjadi Undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dibahas pada masa sidang berikut. Jadi tidak boleh lewat masa sidang," kata Agung yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR periode 2004-2009 ini.

Perppu itu dikeluarkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK. Menurut Agung, Jokowi sudah beritikad baik melepas kriminalisasi terhadap KPK. Seperti diketahui, dua Pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka, danโ€Ž 21 penyidik terancam jadi tersangka soal kepemilikan senjata api.

"Jadi jangan mengada-adakan kesalahan yang tidak proporsional (kriminalisasi -red). Saya kira itu sudah diperingatkan. Ini momentum baik untuk mencairkan kembali hubungan Polri dengan KPK," kata Agung.

โ€ŽJokowi juga memutuskan untuk menerbitkan Kepres tentang pemberhentian dua orang pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan Perppu-nya adalah untuk pengangkatan tiga orang pimpinan KPK yaitu Johan Budi, Taufikurrahman Ruqi dan Indrianto Senoadji.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads