"Saya menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Maka sebaiknya Perppu itu diterima, karena itu akan menjadikan yang terbaik bagi Indonesia," kata Ketum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).
Perppu itu akan mulai dibahas pada masa sidang ke-III DPR yang akan dibuka, rencananya, pada 23 Maret 2015. DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu untuk menjadi Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu itu dikeluarkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK. Menurut Agung, Jokowi sudah beritikad baik melepas kriminalisasi terhadap KPK. Seperti diketahui, dua Pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka, danโ 21 penyidik terancam jadi tersangka soal kepemilikan senjata api.
"Jadi jangan mengada-adakan kesalahan yang tidak proporsional (kriminalisasi -red). Saya kira itu sudah diperingatkan. Ini momentum baik untuk mencairkan kembali hubungan Polri dengan KPK," kata Agung.
โJokowi juga memutuskan untuk menerbitkan Kepres tentang pemberhentian dua orang pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan Perppu-nya adalah untuk pengangkatan tiga orang pimpinan KPK yaitu Johan Budi, Taufikurrahman Ruqi dan Indrianto Senoadji.
(dnu/rvk)