"Secara hukum tidak sia-sia karena penetapan Pak BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan," ujar kuasa hukum Komjen BG, Maqdir Ismail kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).
Maqdir mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil di DPR terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri yang ditunjuk oleh Jokowi. Menurut Maqdir, disetujui atau tidaknya Komjen Badrodin menjadi Kapolri haruslah lewat restu DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menambahkan sampai saat ini BG memberikan pernyataan resmi terkait penunjukan Badrodin menjadi calon Kapolri oleh Presiden Jokowi. "Saya belum tahu sikap beliau," ucapnya.
(rvk/ndr)