Berkaca ke Cicak vs Buaya I, Akankah DPR Tolak Perppu Plt Pimpinan KPK?

Berkaca ke Cicak vs Buaya I, Akankah DPR Tolak Perppu Plt Pimpinan KPK?

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2015 08:54 WIB
Jakarta - Perppu Plt Pimpinan KPK segera diterbitkan Presiden Jokowi dan siap dibawa ke DPR untuk dimintai persetujuan. Bagaimana nasib Perppu yang diterbitkan Jokowi itu bila dibawa ke DPR?

Berkaca pada catatan yang telah lampau, Perppu semacam ini juga pernah diterbitkan oleh Presiden SBY namun akhirnya ditolak DPR waktu itu. SBY mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 untuk mengakhiri silang-sengkarut polemik 'Cicak versus Buaya' Jilid I.

Pada rapat paripurna DPR, Kamis (4/3/2010) lampau, Perppu itu ditolak. Wakil Ketua DPR waktu itu, Anis Matta, memastikan tak ada anggota DPR yang menerima Perppu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽDalam konteks langkah Jokowi yang diumumkan pada Rabu (18/2) kemarin, secara umum Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik keputusan Jokowi untuk mengakhiri polemik KPK versus Polri termutakhir ini.โ€Ž

"Ya mudah-mudahan ini akan menyelesaikan persoalan," kata Novanto kepada detikcom, Rabu (18/2) kemarin.

Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Polemik KPK versus Polri yang juga sering dipandang sebagai 'Cicak versus Buaya' Jilid IIโ€Ž ini memang berpangkal pada polemik yang berkutat soal Budi Gunawan. Novanto menghargai dan menghormati sikap Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan itu.

โ€ŽDPR punya waktu menentukan menyetujui atau tidak menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan Jokowi sepanjang masa sidang ke-III nanti. Masa Sidang ke-III DPR akan dimulai pada 23 Maret 2015. Sepanjang masa sidang ke-III itu, Perppu masih bisa berlaku, kecuali bila ditolak oleh DPR atau juga bila disetujui dan berlaku menjadi Undang-undang.

Bagaimana sikap DPR terhadap Perppu yang diterbitkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK itu? Bakal menyetujui atau menolak seperti era SBY dulu?

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads