Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (18/2/2015). Dia menjelaskan, bahwa warga yang diamankan inisial AI (41) warga Dusun Parit Rumbai Desa Teluk Gantang Kec Kempas Jaya Kab. Inhil - Riau.
"Tersangka kita amankan tadi siang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/07/II/2015/Riau/Res Inhil/Sek - Pelangiran. Ini terkait tentang dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata AKBP Suwoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Polsek Pelangiran langsung menuju lokasi dan di sana terlihat api masih membakar kawasan semak belukar," kata AKBP Suwoyo.
Sewaktu di lokasi, pihak kepolisian melihat sejumlah warga berupa memadamkan kobaran api agar tidak merebet kemana-mana. Dari hasil keterangan warga, akhirnya diketahui bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan AI.
"Api berasal dari lahan milik AI. Dari sana tim mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil kita amankan." kata AKBP Suwoyo.
Dalam pemeriksaan, lanjut Suwoyo, bahwa warga desa itu mengaku telah menyuruh anak dan menantunya untuk membakar lahan tersebut. Ini dilkakukan untuk memudahkan pembukaan perladangan.
"Tersangka mengaku membakar lahan itu sejak 15 Februari lalu," kata Suwoyo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur mengatakan, belakangan ini pihaknya sudah meminta seluruh jajaran polres untuk meningkatkan pengawasan di lapangan terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Seluruh jajaran sudah diminta untuk melakukan pengawasan dan selalu berkoordinasi kepada masyarakat. Ini guna bisa mengantisipasi sedini mungkin soal kebakaran lahan. Tim kita juga sebagian di polres ada yang tengah berusaha memadamkan kawasan hutan. Saat ini paling luas ada di Kabupaten Bengkalis," kata AKBP Guntur.
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini