Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pedagang di pasar. Peristiwa itu terjadi ketika korban ditinggal di kontrakannya seorang diri.
"Waktu korban main keluar kontrakan tersangka yang tinggal bersebelahan memanggil korban masuk untuk nonton tv di dalam kamar," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari dalam rilis di Polres Jaktim, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak sampai di situ. Tersangka pergunakan sendok dan memasukannya sebanya tiga kali," ujar Sri.
Dikatakannya pelaku tidak sampai menyetubuhi, setelah puas korban pun dipakaikan kembali bajunya. Aksi bejat tersebut diketahui orang tua korban setelah mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya.
"Pada saat mengajak anaknya naik sepeda motor, korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Lalu korban mengatakan bahwa dinakalin sama 'Om' sebelah," ujar Sri, menirukan perkataan korban pada orangtuanya.
Sri menjelaskan dari petunjuk anaknya, orangtua RF lalu mendatangi kontrakan pelaku. Setelah didesak pelaku pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil visum pun telah terbukti korban disetubuhi oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(edo/ndr)