"Hakim-hakim Australia seharusnya menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagaimana kita menghormati kedaulatan hukum Australia. Apalagi kalau harus melakukan demo," kata pimpinan KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/2/2015).
Bangalore Principles merupakan kode etik yang ditandatangani oleh hampir seluruh negara di dunia yang berlaku universal. Pihak Australia sendiri merupakan salah satu penggagas dan prinsip-prinsip kode etik Australia, Declaration of Principles of Judicial Independence Australia, ikut diadopsi ke dalam Bangalore Principles. Anehnya, malah hakim Australia melanggar prinsip-prinsip yang mereka bangun dengan menggelar demonstrasi terhadap putusan hakim Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi demo itu diikuti ratusan praktisi hukum, seperti hakim, jaksa dan pengacara di Australia. Mereka menolak Indonesia melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka turun ke jalan di pusat kota Melbourne pagi tadi. Dari para hakim yang turun, salah satunya hakim agung negara bagian Victoria, Lex Lasry.
"Hakim itu melanggar kode etik hakim dunia, melanggar asas imparsial dan kepatutan," kata pimpinan KY lain, Taufiqqurohman Syahuri.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sendiri menyatakan aksi ini merupakan hak sebuah negara. Namun demo hakim itu tidak akan menggoyahkan keyakinan hakim Indonesia dalam memutus perkara dan apa yang telah diputuskan.
"Tidak akan terpengaruh. Kita punya kedaulatan hukum sendiri. Di Amerika Serikat juga masih ada hukuman mati, tidak semua negara bagian di AS menghapus hukuman mati," kata juru bicara MA, Dr Suhadi, saat dihubungi secara terpisah.
(asp/nrl)