Sidang ini digelar, Rabu (18/2/2015) di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru. Ketua majelis, Achmad Setyo Pudjoharso juga memberikan hukuman membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan dana pengganti Rp 1 miliar.
Putusan mejelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Romy Rozali dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi pengadaan lahan ini, saat terdakwa menjabat Sekda Pelalawan. Marwan selaku PNS telah melanggar Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dinyatakan menerima uang Rp 1,5 miliar dari Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Al Azmi pada 18 Januari 2008. Uang itu diterima terdakwa sebagai jatah dan dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani Marwan.
Menanggapi putusan tersebut, Marwan menyatakan tidak pernah menerima jatah sebagaimana didakwa jaksa Rp 1,5 miliar. Atas putusan tersebut, Marwan juga masih pikir-pikir.
"Banding apa tidak, saya konsultasikan dulu sama pengacara," katanya.
Kasus korupsi pengadalan lahan ini terjadi sejak tahun 2002 lalu. Pihak Pemda setempat beberapa kali mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Anggaran bolak-balik dikucurkan sampai tahun 2007 dengan ganti rugi berulang kali di lahan yang sama untuk dijadikan perkantoran. Total kerugian negara dalam ganti rugi lahan ini mencapai Rp 38 miliar.
(cha/rul)