Bos DCL Mengaku Lupa Duit Hambalang yang Dibelikan Banyak Apartemen

Sidang Hambalang

Bos DCL Mengaku Lupa Duit Hambalang yang Dibelikan Banyak Apartemen

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 17:19 WIB
Jakarta - Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso mengaku lupa soal penggunaan duit terkait proyek Hambalang untuk pembelian ruko dan belasan apartemen. Machfud menyebut duit yang disimpan sudah tercampur dengan penghasilan istrinya sehingga tak bisa dipastikan nominal duit yang dibelanjakan untuk urusan pribadi.

Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto menanyakan pengeluaran uang Machfud untuk biaya rehabilitasi rumah, pembelian Ruko, belasan unit apartemen termasuk pembayaran utang. Machfud memang mengakui membeli 15 unit apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point sebesar Rp 1,667 miliar.

Tapi soal sumber duit yang digunakan merupakan bayaran yang diterima perusahaanya terkait proyek Hambalang, Machfud mengaku lupa. "Eee... Justru saya tidak tahu persis," ujar Machfud saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban serupa disampaikan Machud saat Jaksa KPK menanyakan sumber uang untuk biaya rehab 3 unit rumah di Pondok Pinang, Gandaria Selatan dan Town House di Jl Alam Elok, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.

"Kalau rumah saya itu, eee..isitilahnya saya sangat kompleks, karena itu bercampur dengan penghasilan saya di luar Hambalang. Istri saya juga ada penghasilan di bidang properti dan mengelola kos-kosan dan jumlahnya tidak sedikit, sehingga tercampur baur sehingga saya sulit untuk memilah-milah," tuturnya.

PT DCL sebagai subkontraktor pekerjaan Mekanikal Elektrikal dalam proyek Hambalang menerima total pembayaran Rp 185,580 miliar. Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan ME, PT DCL hanya mengeluarkan biaya Rp 89,150 miliar.

Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar menurut Jaksa digunakan kepentingan pribadi Machfud dan pihak lain.

Soal nilai kontrak yang menggelembung dari Rp 295 miliar menjadi Rp 324,500 miliar, menurut Machfud kenaikan nilai merupakan arahan dari Kadiv Konstruksi I Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. "Saya disodori kontrakdengan nilai Rp 324 miliar sudah termasuk pajak," ujarnya.



(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads