Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto menanyakan pengeluaran uang Machfud untuk biaya rehabilitasi rumah, pembelian Ruko, belasan unit apartemen termasuk pembayaran utang. Machfud memang mengakui membeli 15 unit apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point sebesar Rp 1,667 miliar.
Tapi soal sumber duit yang digunakan merupakan bayaran yang diterima perusahaanya terkait proyek Hambalang, Machfud mengaku lupa. "Eee... Justru saya tidak tahu persis," ujar Machfud saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rumah saya itu, eee..isitilahnya saya sangat kompleks, karena itu bercampur dengan penghasilan saya di luar Hambalang. Istri saya juga ada penghasilan di bidang properti dan mengelola kos-kosan dan jumlahnya tidak sedikit, sehingga tercampur baur sehingga saya sulit untuk memilah-milah," tuturnya.
PT DCL sebagai subkontraktor pekerjaan Mekanikal Elektrikal dalam proyek Hambalang menerima total pembayaran Rp 185,580 miliar. Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan ME, PT DCL hanya mengeluarkan biaya Rp 89,150 miliar.
Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar menurut Jaksa digunakan kepentingan pribadi Machfud dan pihak lain.
Soal nilai kontrak yang menggelembung dari Rp 295 miliar menjadi Rp 324,500 miliar, menurut Machfud kenaikan nilai merupakan arahan dari Kadiv Konstruksi I Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. "Saya disodori kontrakdengan nilai Rp 324 miliar sudah termasuk pajak," ujarnya.
(fdn/fjp)