"Itu saya kira sudah sesuai Undang-undang, karena bagi komisioner KPK yang tersangka, harus berhenti sementara. Untuk menyelamatkan institusi KPK, Presiden mengeluarkan satu keputusan yang telah diambil. Ini tentu kita amati dengan cermat," kata Fadli.
Pernyataan itu disampaikan Fadli kepada wartawan di depan Gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2015) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli juga mengomentari soal keputusan Jokowi membatalkan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai gantinya. Menurutnya, keputusan Presiden agak terlambat karena DPR sudah memasuki masa reses.
Karena DPR reses, kata Fadli, maka surat usulan calon Kapolri baru yang akan dikirim hari ini, baru akan diproses 23 Maret 2015. Undang-undang telah mengatur proses usulan calon Kapolri oleh DPR dalam waktu 20 hari masa sidang.
"Kita baru bisa membicarakan soal calon Kapolri setelah berakhirnya masa reses. Sekarang ini kita tidak ada Kapolri baru. Belum ada, karena harus ada persetujuan dari DPR. Jadi statusquo, artinya Pak Badrodin masih tetap sebagai Wakapolri," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Ditambahkan Fadli, secara substantif Jokowi juga perlu menjelaskan kepada publik dengan gamblang kenapa membatalkan pelantikan Komjen Budi. Padahal ia sendiri yang mengajukan nama itu sebagai calon tunggal Kapolri. Di lain sisi, status Komjen Budi pun jadi tak jelas karena belum mundur jadi calon Kapolri.
"Ya kalau kita lihat kan belum (Komjen Budi mundur dari calon Kapolri-red). Statusnya apa sekarang? Coba kita kaji nanti. Dia ini adalah calon dari Presiden yang sudah disetujui. Jadi sebenarnya secara de facto dia adalah calon dari Presiden, tinggal masalahnya dilantik atau tidak? Tapi karena Presiden tidak jadi melantik, jadi statusnya apa? Ini perlu dijelaskan. Presiden perlu menarik," jelas Fadli.
"Di dalam Undang-undang Kepolisan, yang ada adalah memberhentikan Kapolri yang lama dan mengajukan Kapolri yang baru. Kita ini berada di tengah jalan. Sekarang Kapolri yang baru siapa, yang lama siapa? Ini yang harus diidentifikasi dulu, supaya tidak menyalahi undang-undang," sambung Fadli.
(bar/tor)