Tim pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai saat ini Badrodin baru sekedar diusulkan dan statusnya masih sebagai Plt Kapolri.
"Ini kan baru diusulkan, kan harus diajukan dulu ke DPR untuk fit and proper test. Sementara ini Pak Badrodin masih Plt," ucap Fredrich kepada detikcom, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berjuang dan kami sudah membuktikan Pak BG tidak bersalah, Pak BG korban kriminalisasi. KPK itu bukan malaikat tapi iblis," ujar Fredrich.
Selain itu, menurut Fredrich dengan diberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto maka itu membuktikan bahwa di KPK ada orang yang bermasalah. Dia berharap polisi segera menahan dan memproses keduanya.
"Saya mengaharapkan dalam waktu singkat dua-duanya ditahan," ucapnya.
Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015 ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. BG sudah melewati fit and proper tes dan disetujui DPR. Namun langkah BG harus terhenti setelah KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Untuk membuktikan penetapan tersangka tidak sah, BG dan tim pengacara mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada Senin (16/2/2015) hakim memutuskan status tersangka BG yang ditetapkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
(slm/ndr)