JK: Samad dan BW Diberhentikan Sementara untuk Hormati Proses Hukum

JK: Samad dan BW Diberhentikan Sementara untuk Hormati Proses Hukum

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 15:25 WIB
Jakarta - Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pemberhentian sementara keduanya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

JK mengatakan pemerintah tidak bisa memerintahkan proses penghentian kasus hukum yang dituduhkan kepada keduanya.

"Ya saya tidak bisa. Kan bukan saya, yang hentikan polisi kan. Karena proses Abraham kan bukan hanya satu, ada masalah etika juga," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (18/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap KPK juga menghormati proses hukum yang berjalan di institusi lain.

"Biar kita ikuti saja proses, menghormati proses hukum. Kalau KPK ingin dihormati tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada," ucapnya.

(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads