Pria China Dapat Ganti Rugi Rp 2 M Usai Lolos dari Vonis Mati

Pria China Dapat Ganti Rugi Rp 2 M Usai Lolos dari Vonis Mati

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 14:55 WIB
Ilustrasi
Beijing - Seorang pria China mendapat kompensasi sebesar 1,14 juta yuan atau setara Rp 2,3 miliar karena divonis mati atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya. Pria ini mendekam 6 tahun di penjara, sebelum akhirnya dibebaskan tahun lalu.

Nian Bin yang mantan pemilik kedai makanan ini, divonis bersalah karena meracuni dua anak hingga tewas dan dihukum mati tahun 2008 lalu. Namun pada Agustus 2014 lalu, pengadilan tinggi membatalkan vonis mati dan membebaskannya.

Dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir AFP, Rabu (18/2/2015), pengadilan setempat memberikan kompensasi sebesar 1,14 juta yuan sebagai ganti rugi atas hilangnya kebebasan pribadi dan penderitaan mental yang dirasakan Nian semasa mendekam di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai divonis mati, Nian sempat berulang kali mengajukan banding namun gagal. Pihak pengacara berargumen bahwa bukti untuk menjerat kliennya tidak kuat. Pengacara juga menyebut kliennya disiksa polisi agar mau mengakui tindak kriminal yang tidak dilakukannya.

Pada Desember 2014, Nian menuntut kompensasi atau ganti rugi sebesar 15 juta yuan atau setara Rp 30 miliar dari pemerintah. Alasannya, pengadilan di Provinsi Fujian sempat memperkuat vonis mati Nian sebanyak 3 kali.

Saat itu, Nian juga menuntut pengadilan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik, lewat media massa.

Pembatalan vonis dan pembebasan seperti dilakukan pengadilan China ini, tergolong langka dalam sistem peradilan China yang dikuasai Partai Komunis. Data resmi otoritas China menyebutkan sebanyak 99,93 persen terdakwa di China dinyatakan bersalah sepanjang tahun 2013 lalu.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads