"Dalam Pasal 11 UU Advokat itu dituliskan yang bisa mengajukan adalah pihak yang merasa dirugikan atau punya kepentingan. Saya kemudian tanya, siapa yang ajukan, oh ternyata masyarakat," kata BW usai pemeriksaan Komite Pengawas Advokat (Komwas) Peradi di kantor Peradi, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
"Apakah dia merasa dirugikan atau punya kepentingan? Beberapa alasan itu, ini sudah 5 tahun, kenapa baru sekarang? Apakah bukan karena saya sebagai kapasitas Pimpinan KPK menetapkan BG jadi tersangka lalu ini diajukan?" tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang ini diajukan karena mereka anggap profesi saya yang bermasalah, pekerjaan saya. Kalau itu dilakukan maka masuk ke Pasal 16, Pasal 15 dan Pasal 19 UU Advokat," ujar BW.
"Di situ dikatakan bahwa seorang advokat yang menyelenggarakan profesinya itu dilindungi. Tidak boleh digugat atau dituntut secara pidana. Kalau kejadian kemarin, saya belum diperiksa organisasi profesi tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya itu melanggar Pasal 15, 16 dan 19 UU Advokat," tambahnya.
Laporan yang dilakukan tanggal 19 Januari lalu di Bareskrim Polri itu mengarah pada penangkapan BW 3 hari kemudian. Oleh karena itu, BW menduga penangkapannya melanggar UU Advokat.
"Saya tanya lagi, kalau begitu atas kepentingan apa ini? Saya tanyakan juga, Beliau (pelapor) bukan sebagai pihak dalam PHPU Kotawaringin Barat 2010. Pihak cuma dua, klien saya dan termohon saat itu KPU," ucap BW.
Kemudian ditekankan oleh BW, pelapor yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri tak ada hubungannya dengan sengketa hasil Pilkada tersebut. Sehingga ia merasa ada permainan besar di balik kriminalisasi atas dirinya.
"Kan jadi mengada-ada. Apakah karena saya ini sebagai Pimpinan KPK menetapkan BG tersangka? Kalau disaksikan, dia mengadu (ke Komwas Peradi) setelah saya minta perlindungan hukum ke mari (Peradi)," kata BW.
(vid/slm)