"Senpi itu nggak diberi izin lagi dan kami ikhlas. Sekarang dikriminalisasi, sudah tidak diberi izin, itu senpi pribadi lho. Ini beri pesan seakan-akan 'hai para koruptor, lawanlah penyidik KPK', karena nggak dilengkapi senpi," ujar BW di kantor Peradi, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Komisioner yang membidangi penindakan ini mengatakan, kasus ini membuka persoalan sensitif yang ada di KPK. Para tersangka korupsi jadi mengetahui, bahwa penyidik KPK ketika melakukan upaya paksa tidak bersenjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21 Penyidik KPK yang terancam dipidana itu, menurut BW, semakin melemahkan KPK. Sebelum para pimpinan KPK dikriminalkan, KPK sendiri disebut BW sudah dilemahkan.
"Sebelum pimpinan KPK tersangka saja sudah lumpuh. Kalau sekarang bukan lumpuh lagi, tapi hancur berkeping-keping," ucap BW.
(vid/fjp)