Polri 'Bidik' 21 Penyidik KPK, Pimpinan DPD: Jangan Gunakan Hukum Seenaknya!

Polri 'Bidik' 21 Penyidik KPK, Pimpinan DPD: Jangan Gunakan Hukum Seenaknya!

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 14:06 WIB
Farouk Muhammad (kiri)
Jakarta - 21 Penyidik KPK terancam dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kepemilikan senpi dengan masa pakai kedaluwarsa. Saat ini penyidik Bareskrim sedang melakukan penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengingatkan bahwa langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri harus diperhitungkan dengan baik dan dengan dasar yang kuat.

"Ini bangsa lagi goyang. Kalau salah tindak, akan timbul reaksi sosial. Boleh hukum memberi kewenangan penegak. Tapi bukan disalahgunakan," kata Farouk di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, karena terjadi perselisihan antara kepolisian dan KPK, masyarakat akan menaruh perhatian penuh dengan segala tindak tanduk anggota KPK maupun kepolisian. Soal penyelidikan pada 21 penyidik KPK ini, ia mengatakan bahwa negara harus bertanggung jawab bila ternyata sangkaan itu salah. Perwira kepolisiannya pun harus dihukum berat.

"โ€ŽPenyidik yang dalam kondisi begini dan salah, negara harus bertanggung jawab. (Penyidik Bareskrim) yang ngotot (tapi salah) harus dihukum. Karena dampaknya ke semua lini. Jangan disalahgunakan seenaknya," ucapnya.โ€Ž

21 Penyidik KPK dihantui potensi menjadi tersangka karena diduga memegang senjata yang izin penggunaannya sudah habis. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan polisi sedang menyelidiki kasus kepemilikan senjata itu dan membuka kemungkinan ada tersangka.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads