"Apa yang dilakukan hakim-hakim Australia dapat merendahan wibawa martabat pengadilan. Tidak saja di Indonesia tetapi juga pengadilan dan profesi hakim di seluruh dunia dan potensial semakin memanaskan hubungan kedua negara," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (18/2/2015).
Demo hakim di Australia itu melanggar kode etik hakim yang berlaku universal Bangalore Principles of Judicial Conduct. Prinsip kode etik hakim ini mengambil beberapa pedoman perilaku yang sebelumnya berlaku secara partikular di beberapa negara, seperti Declaration of Principles of Judicial Independence Australia Tahun 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu dalam konteks menegakkan Prinsip Bangalore tersebut, pimpinan MA Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sebaiknya melakukan komunikasi dengan MA Australia untuk memberikan penjelasan bahwa putusan hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia sudah sesuai sistem hukum Indonesia dan hukum internasional yaitu semata-mata untuk penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Penjelasan ini sekaligus meminta MA Australia agar menertibkan perilaku hakim Australia yang kurang patut tersebut," ujar Bayu.
Dalam Bangalore Principal ini memuat 6 nilai yang harus dianut oleh para hakim di seluruh dunia yaitu kemandirian, ketidakberpihakan, integritas, kepatutan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan. Nilai-nilai tersebut berfungsi untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sebagai hakim dan perilaku sehari-hari, termasuk melarang perilaku tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh para hakim.
"Tindakan hakim-hakim di Australia yang menentang putusan hakim di Indonesia dapat dikategorikan melanggar nilai kapatutan. Di mana Prinsip Bangalore melarang hakim untuk memberikan pendapat, komentar, kritik atas putusan pengadilan baik yang belum atau sudah berkekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun," cetus pengajar Universitas Jember itu.
Seperti dikutip dari ABC, aksi turun jalan terjadi pagi tadi. Aksi di pusat kota Melbourne ini antara lain dihadiri hakim agung negara bagian Victoria, Lex Lasry, yang dalam tiga pekan terakhir menemui Chan dan Sukumaran di LP Kerobokan.
Kepada ratusan peserta aksi damai, hakim Lasry mengatakan, mengeksekusi kedua orang ini setelah 9 tahun rehabilitasi, akan menjadi tragedi. Aksi serupa yang melibatkan kalangan praktisi hukum juga dijadwalkan berlangsung di luar gedung Mahkamah Agung negara bagian Australia Selatan.
(asp/nrl)