Mabes Polri: Kasus Senpi 21 Penyidik KPK Urusan Hukum, yang Melanggar Diproses

Mabes Polri: Kasus Senpi 21 Penyidik KPK Urusan Hukum, yang Melanggar Diproses

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 14:04 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api yang melibatkan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengatakan kasus ini merupakan proses hukum.

"Jangan dibawa ke kemelut, bukan kemelut, ini proses hukum. Yang melanggar hukum akan diproses, kalau ditemukan tidak sah, bisa diproses," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto saat ditanya apakah penyelidikan kasus ini lantaran kemelut yang terjadi antara KPK vs Polri.

Rikwanto menyampaikan ini di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran ini merupakan soal izin kepemilikan senpi tersebut. Rikwanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kita temukan dulu kenyataan seperti apa, baru langkah-langkah. Kalau sudah mati izin digudangkan, kalau lain peruntukan dari mana didapatkan," ujarnya.

Dugaan kepemilikan senpi penyidik KPK sedang dipersoalkan Bareskrim Polri. KPK memastikan, untuk operasional, lembaga itu memang memiliki izin penggunaan senpi.

"Saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Saya tak tahu persis. Tapi senjata memang ada inventaris barang inventaris KPK ada," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2015). Zul berada di Senayan untuk menghadiri acara penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara para senator ke KPK.

Penggunaan barang inventaris itu, kata Zul, selalu dilengkapi dengan izin. Sebagai penegak hukum, KPK memang memiliki izin untuk penggunaan senjata.

"Barang inventaris kalau dipakai tentu ada izinya," ujar Zulkarnain.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads