Berdasarkan UU Advokat, jika ada pengacara terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugasnya, maka ia harus diperiksa lebih dulu oleh Peradi. Hal ini yang tidak dilakukan Polri ketika menangkap dan membawa BW akhir Januari 2015 lalu.
"Sebenarnya klarifikasi aduan daripada pengadu, ada 2 bupati dan wakil bupati terpilih. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pak Bambang. Selanjutnya akan kami bawa ke sidang pleno," kata Direktur Eksekutif Komwas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan di kantor Peradi, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โ(Lakukan pemeriksaan) Karena anggota kami, rekan Bambang ini advokat. Dia juga harus minta perlindungan ke Peradi. Itu diatur UU Advokat," ujar Timbang.
โTimbang juga belum bisa menyimpulkan ada yang salah atau tidak dalam laporan tersebut. Namun ia mengingatkan pihak kepolisian terkait MoU Polri-Peradi, polisi tidak bisa menangkap advokat terkait dugaan pidana tanpa melalui pemeriksaan Peradi terlebih dahulu.
"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU. Saat itu Pak Bambang menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau pun ada penangkapan itu ya Peradi sangat menyesalkan. Apakah terlibat atau tidak, apakah ada unsur-unsur kode etik, itu yang kita lakukan (pemeriksaan)," ucap Timbang.
(vid/fjp)