BW Beri Klarifikasi ke Peradi Terkait Tuduhan Pelanggaran Etik Advokat

BW Beri Klarifikasi ke Peradi Terkait Tuduhan Pelanggaran Etik Advokat

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 13:46 WIB
BW saat di Bareskrim
Jakarta - Komisi Pengawas Advokat Peradi memeriksa dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bambang Widjojanto. Dugaan itu adalah pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang diusut Mabes Polri.

Berdasarkan UU Advokat, jika ada pengacara terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugasnya, maka ia harus diperiksa lebih dulu oleh Peradi. Hal ini yang tidak dilakukan Polri ketika menangkap dan membawa BW akhir Januari 2015 lalu.

"Sebenarnya klarifikasi aduan daripada pengadu, ada 2 bupati dan wakil bupati terpilih. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pak Bambang. Selanjutnya akan kami bawa ke sidang pleno," kata Direktur Eksekutif Komwas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan di kantor Peradi, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan BW oleh Timbang dan anggota Komwas Advokat Peradi Said Damanik dan Sri Mugani selesai pada pukul 13.00 WIB. Belum ada hasil pemeriksaan yang bisa disampaikan oleh Komwas Peradi, namun hasilnya akan diberikan juga kepada Mabes Polri.

"โ€Ž(Lakukan pemeriksaan) Karena anggota kami, rekan Bambang ini advokat. Dia juga harus minta perlindungan ke Peradi. Itu diatur UU Advokat," ujar Timbang.

โ€ŽTimbang juga belum bisa menyimpulkan ada yang salah atau tidak dalam laporan tersebut. Namun ia mengingatkan pihak kepolisian terkait MoU Polri-Peradi, polisi tidak bisa menangkap advokat terkait dugaan pidana tanpa melalui pemeriksaan Peradi terlebih dahulu.

"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU. Saat itu Pak Bambang menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau pun ada penangkapan itu ya Peradi sangat menyesalkan. Apakah terlibat atau tidak, apakah ada unsur-unsur kode etik, itu yang kita lakukan (pemeriksaan)," ucap Timbang.

(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads