"Saya sudah koreksi beberapa hal yang perlu dibenahi," ungkap Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, usai melepas Kontingen Garuda (Konga) yang akan ikut misi perdamaian PBB, Rabu (18/2/2015).
Menurut Jenderal Bintang 4 itu, materi yang akan dikoreksi pada UU TNI lebih pada hal-hal yang berkaitan dengan teknis. Salah satu contohnya adalah mengenai pengerahan pasukan saat bencana yang perlu melalui persetujuan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mosok perlu, kan nggak perlu. Di antaranya itu yang dibenahi," sambung mantan Pangdam Siliwangi tersebut.
UU TNI sendiri saat ini dinilai memang masih terlalu umum dan belum lengkap serta rinci dalam penjambaran mengenai tugas dan fungsi TNI. Termasuk soal postur pertahanan dan hubungan kelembagaan TNI dan lembaga-lembaga lainnya.
Selain pengajuan revisi UU TNI, Kemenhan juga mengajukan beberapa UU lainnya yang juga telah masuk ke dalam Prolegnas. Ada 2 UU yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (9/2) yang lalu yakni UU Perjanjian Ekstradisi RI dengan Papua Nugia dan UU Ekstradisi RI dengan Vietnam.
UU tersebut dapat mempermudah pemerintah Indonesia untuk menindak pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk untuk menyita aset-asetnya yang ada di negara-negara itu. Khususnya pelaku kejahatan korupsi.
(ndr/mad)