"Nggak tahu, kayaknya nggak," kata Tantowi Yahya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2015).
Tantowi menegaskan, pihaknya tetap menunggu putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu. Tantowi meyakini putusan PN Jakbar lebih kuat, karena dalam putusan PN Jaksel yang diajukan kubu Agung Laksono memutuskan agar konflik diselesaikan oleh partai. Tapi bukan berarti mahkamah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika Mahkamah Partai Golkar tetap mengambil keputusan, dan di waktu yang tak lama PN Jakbar juga punya putusan? "Kita ambil yang punya kepastian hukum, yaitu pengadilan," jawab Tantowi.
"Kemudian kita daftarkan ke Kemenkum HAM, baru setelah itu proses islah. Kalau kita yang menang maka kita yang menentukan disain islah," imbuhnya.
"Dalam UU Parpol ketika putusan pengadilan keluar menyatakan apakah (kepengurusan) Bali atau Ancol, maka yang menang sudah langsung bekerja. Artinya langsung bisa dieksekusi, walau ada banding tidak menghalangi pihak yang menang," tambahnya lagi.
(iqb/trq)