Ketentuan itu tercantum di pasal 8 ayat 6 peraturan tentang kode etik bagi anggota DPR. Larangan membawa senjata api itu sebenarnya juga sudah termuat dalam Tata Tertib DPR pasal 260.
"Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, anggota dilarang membawa senjata api," bunyi pasal 260 Tatib DPR yang dikutip detikcom, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa, semestinya dua peraturan tersebut disahkan Selasa kemarin.
Pihak MKD menurut Fahri berharap dua peratuan tersebut bisa disahkan hari ini. "Ini dengan catatan anggota kemarin kan karena mengingat kekosongan hukum dan aturan yang dipenuhi peraturan tersebut akan memproteksi anggota dewan," kata Fahri di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, dalam peraturan tersebut, ada pengajuan hak anggota terkait persoalan etika hukum yang juga ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ada di situ yang mengatur ketentuan anggota DPR soal kasus hukum. Karena itu kami (MKD) ingin disahkan sekarang," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Fahri pun bertanya kepada anggota dewan yang hadir di ruang paripurna, apakah menyetujui peraturan ini dan disahkan jadi peraturan DPR-RI?
"Setuju," ujar mayoritas anggota dewan di ruang paripurna. Fahri langsung mengetuk palu menandakan peraturan ini disetujui.
(hat/erd)