"Siapa suruh melanggar hukum," kata Ruhut kepada wartawan di depan Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dikatakan Ruhut, semua orang sama di mata hukum. Jika memang penyidik KPK melanggar hukum, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut mengatakan, semua pihak jangan asal menuding pengusutan kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK, dan penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK.
"Kita negara hukum. Saya mohon semua jangan bicara kriminalisasi, karena kalau bicara kriminalisasi, semua nanti merasa dikriminalisasi. KPK juga, Pak BG (Komjen Budi Gunawan-red) juga. Pak BG juga bisa bilang dong, dia dijadikan tersangka kriminalisasi, tapi kan dia nggak, dia ambil jalur praperadilan. Kenapa kawan-kawan (KPK) itu tidak?" ucap Ruhut.
(bar/ndr)