Kejagung: Harta Rampasan Gayus Telah Habis, Lelang Hari Ini yang Terakhir

Kejagung: Harta Rampasan Gayus Telah Habis, Lelang Hari Ini yang Terakhir

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 13:01 WIB
Jakarta - Hari ini Kejaksaan Agung kembali melakukan lelang atas harta rampasan dari terpidana kasus korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dengan terjualnya seluruh aset dalam lelang kedua ini, seluruh harta rampasan Gayus telah habis.

"Harta rampasan dari Gayus sudah habis semua. Ini yang terakhir," kata Staf Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Bimo Budi Hartono di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Namun Bimo belum dapat menyebutkan berapa nilai aset yang telah terjual. "Saya nggak hafal berapa totalnya. Nanti di kantor saja ya," ujar Bimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga aset yang terkahir dilelang tersebut berupa apartemen seluas 72 m2 di Graha Cempaka Mas, mobil Honda Jazz keluarahan tahun 2008 dan mobil Ford Everest yang juga keluaran tahun 2008. Aset-aset ini sebelumnya juga telah dilelang dalam lelang pertama pada Desember 2014 lalu. Namun tampaknya para peserta lelang sebelumnya tidak ada yang berminat.

Seluruh aset rampasan tersebut dijual dengan harga pasar saat ini. Hasil penjualan seluruhnya dimasukkan ke kas negara.

"Kita pakai harga saat ini, dan semuanya diserahkan ke negara. Karena memang hasil persidangan menyatakan demikian," ujar pria yang bertindak sebagai pejabat penjual dalam lelang harta rampasan Gayus ini.

Seluruh pemenang lelang hari ini berkewajiban melunasi pembayaran dalam waktu 5x24 jam. Jika melebihi batas waktu yang diberikan, pemenang lelang tidak dapat mengambil uang jaminan yang telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

"Kalau bisa saya akan lunasi hari ini juga, setelah pengurusan berkas selesai," ujar pemenang lelang mobil Honda Jazz, Anis Puspitarini.

Anis mengaku sebelumnya belum pernah mengikuti lelang harta rampasan. Sehingga ia belum tahu betul bagaimana cara pengurusan berkas administrasinya karena Kejagung sendiri, sebagai pejabat penjual lelang, tidak menguasai berkas administrasi tersebut.

Pejabat lelang, Muhammad Misbach menjelaskan, pemenang lelang dapat mengurus administrasinya dengan menggunakan berkas Risalah Lelang yang ia keluarkan. "Nanti pengurusan sertifikat, STNK, BPKB, balik nama pakai Risalah Lelang dari kami," ujarnya.

Sementara itu, harga lelang yang telah disepakati tidak termasuk bea lelang. Untuk barang tetap berupa apartemen, bea lelang yang ditetapkan sebesar 2%. Sementara untuk barang bergerak berupa mobil, bea lelang yang ditetapkan sebesar 3%.


(kff/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads