"Harta rampasan dari Gayus sudah habis semua. Ini yang terakhir," kata Staf Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Bimo Budi Hartono di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Namun Bimo belum dapat menyebutkan berapa nilai aset yang telah terjual. "Saya nggak hafal berapa totalnya. Nanti di kantor saja ya," ujar Bimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset rampasan tersebut dijual dengan harga pasar saat ini. Hasil penjualan seluruhnya dimasukkan ke kas negara.
"Kita pakai harga saat ini, dan semuanya diserahkan ke negara. Karena memang hasil persidangan menyatakan demikian," ujar pria yang bertindak sebagai pejabat penjual dalam lelang harta rampasan Gayus ini.
Seluruh pemenang lelang hari ini berkewajiban melunasi pembayaran dalam waktu 5x24 jam. Jika melebihi batas waktu yang diberikan, pemenang lelang tidak dapat mengambil uang jaminan yang telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Kalau bisa saya akan lunasi hari ini juga, setelah pengurusan berkas selesai," ujar pemenang lelang mobil Honda Jazz, Anis Puspitarini.
Anis mengaku sebelumnya belum pernah mengikuti lelang harta rampasan. Sehingga ia belum tahu betul bagaimana cara pengurusan berkas administrasinya karena Kejagung sendiri, sebagai pejabat penjual lelang, tidak menguasai berkas administrasi tersebut.
Pejabat lelang, Muhammad Misbach menjelaskan, pemenang lelang dapat mengurus administrasinya dengan menggunakan berkas Risalah Lelang yang ia keluarkan. "Nanti pengurusan sertifikat, STNK, BPKB, balik nama pakai Risalah Lelang dari kami," ujarnya.
Sementara itu, harga lelang yang telah disepakati tidak termasuk bea lelang. Untuk barang tetap berupa apartemen, bea lelang yang ditetapkan sebesar 2%. Sementara untuk barang bergerak berupa mobil, bea lelang yang ditetapkan sebesar 3%.
(kff/fjp)