"Tuntutan oleh jaksa kepada ketiga terdaka itu ya sudah maksimal," ucap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto di markas BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (18/2/2015).
Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu kakak adik, Zainuddin dan Syarifuddin, serta Dede Sutisna. Ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jubel, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Tuntutan JPU tersebut sesuai dengan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng. Petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang hram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.
(bbn/ern)