"Opsi itu disiapkan kalau harus ada Plt-nya pasti harus (ada) Perppu. Sedang diproses," kata Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Andi mengaku hal ini bukan kewenangan dia sehingga dia tak tahu sudah sampai mana proses tersebut. Tetapi dia meyakini prosesnya akan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk pengumuman Kapolri juga tak bisa dia pastikan. Menurutnya ada hal lain yang harus dikerjakan sehingga tugas itu merupakan kewenangan Mensesneg Pratikno untuk mendampingi Presiden.
"Ini terkait hubungan antar lembaga sehingga saya tak bisa beri komentar," pungkas Andi.
(bpn/fjp)