Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, di kantor KPK memang ada inventaris senjata api. Dia tidak tahu apakah senjata api itu yang dipersoalkan Bareskrim.
"Menurut saya diverifikasi saja bisa. Ngapain digeledah, wong inventaris negara," ujar Zulkarnain di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat saja mana yang pakai izin tapi seingat saya, saya dapat informasi ada yang permintaan izin sudah disampaikan tapi tidak diberikan jadi disimpan di brankas," ujar Zulkarnain.
Sebanyak 21 penyidik KPK menjadi sasaran penyelidikan kasus ini. Mereka bisa menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(bil/fjp)