Tolak Eksekusi Bali Nine, Ratusan Hakim-Jaksa di Australia Turun ke Jalan

Tolak Eksekusi Bali Nine, Ratusan Hakim-Jaksa di Australia Turun ke Jalan

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 11:33 WIB
Demo hakim dan jaksa di Australia menolak eksekusi mati (dok.abc)
Melbourne - Ratusan praktisi hukum, seperti hakim, jaksa dan pengacara di Australia turun ke jalan. Mereka menolak Indonesia melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Seperti dikutip dari ABC, Rabu (18/2/2015), mereka turun ke jalan mulai pagi ini. Aksi di pusat kota Melbourne ini antara lain dihadiri hakim agung negara bagian Victoria, Lex Lasry, yang dalam tiga pekan terakhir menemui Chan dan Sukumaran di LP Kerobokan.

Kepada ratusan peserta aksi damai, hakim Lasry mengatakan, mengeksekusi kedua orang ini setelah 9 tahun rehabilitasi, akan menjadi tragedi. Aksi serupa yang melibatkan kalangan praktisi hukum juga dijadwalkan berlangsung di luar gedung Mahkamah Agung negara bagian Australia Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara aksi damai lainnya yang dikoordinir Mercy Campaign rencananya akdi akan dilakukan serentak di Sydney, Perth, dan Melbourne malam ini.

Mantan Menteri Luar Negeri Australia dari Partai Buruh, Bob Carr, mengingatkan pemerintahan koalisi Partai Liberal dan Nasional pimpinan PM Tony Abbott untuk tidak melakukan pembalasan jika Indonesia tetap menjalankan eksekusi terpidana mati Bali Nine.

"Saya meminta Tony Abbott untuk berpikir lebih jernih lagi," kata Bob Carr menanggapi reaksi balasan yang kemungkinan dilakukan Australia jika Indonesia tetap mengeksekusi dua gembong narkoba asal Australia itu.

Sebagaimana diketahui, Andrew-Myuran ditangkap bersama 7 orang lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2005. Polisi menemukan 8,2 kg heroin dari mereka.

Alhasil, Andrew-Myuran di hukum mati baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Grasi mereka lalu ditolak. PK Kedua mereka juga tidak diterima. Keduanya tidak bisa membuktikan jika mereka tidak bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Tim eksekutor rencananya akan memindahkan keduanya dari LP Kerobokan, Bali ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Tapi karena tiang eksekusi mati dan ruang isolasi kurang, mereka harus menunggu sampai persiapan eksekusi mati itu selesai.


(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads