SG( 43), seorang buruh pasir di Jalan kaliurang Yogyakarta mengedarkan sabu-sabu di wilayah Ngaglik Sleman. Ia pun ditangkap petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta. Pelaku ternyata pernah dipenjara selama 4 tahun di LP Narkotika Sleman karena penyalahgunaan sabu-sabu.
"SG baru bulan Desember kemarin keluar dari penjara. Dulu selaku pengguna, ternyata termonitor menjual. Ia menjual disekitar teman-temanya," kata Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Polresta Yogyakarta juga menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya. Mereka yakni MP(32) seorang editor foto, serta 2 mahasiswa yakni MY(18) dan JP(19).
Tersangka MP ditangkap di Pasar Seni Gabusan Bantul karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia mengaku, ganja dibeli dari kampung Ambon Jakarta. Dari tangannya, diamankan ganja seberat 33,6 gram.
Sementara MY mahasiswa PTN di Yogya ditangkap di kosnya di Gondokusuman Yogyakarta. Dan JP juga mahasiswa PTN di Yogya ditangkap di Jl Timoho Yogyakarta. Keduanya melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 5,14 gram.Para tersangka melanggar pasal 111 ayat(1) jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
(fdn/fdn)