21 Penyidik Terancam Jadi Tersangka, KPK: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

21 Penyidik Terancam Jadi Tersangka, KPK: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 21:27 WIB
Jakarta - 21 penyidik KPK terancam dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat. Pihak KPK akan mengaku akan melakukan upaya hukum terkait hal itu.

"‎Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum‎," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Bambang tidak menyebut upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, salah satunya yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah membuat surat, tembusannya ke beliau (presiden)," jelas Bambang.

Isi surat yang akan ditembuskan ke Jokowi itu belum mau dijelaskan BW. Pasalnya, saat ini surat belum dikirimkan.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah mengultimatum akan segera menjadikan 21 penyidik KPK sebagai tersangka. Budi Waseso mengklaim bahwa 21 penyidik itu telah melakukan pelanggaran soal kepemilikan senjata api.



(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads