Ini dikemukakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Menurutnya, alasan Jokowi menunda pelantikan BG sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka yang melekat pada BG. Namun kini status tersangka itu tak sah lagi.
"Ganjalan terhadap presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi,maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ucap Fadli.
(dnu/jor)