Fadli Zon: Jokowi Bisa Batalkan Pelantikan BG Bila Punya Alasan Luar Biasa

Fadli Zon: Jokowi Bisa Batalkan Pelantikan BG Bila Punya Alasan Luar Biasa

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 20:34 WIB
Jakarta - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah lagi. DPR melihat Presiden Jokowi tak punya alasan lain lagi untuk tak melantik ‎BG menjadi Kapolri, kecuali Jokowi punya alasan untuk membatalkan pelantikan BG.

Ini dikemukakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Menurutnya, alasan Jokowi menunda pelantikan BG sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka yang melekat pada BG. Namun kini status tersangka itu tak sah lagi.

"Ganjalan terhadap presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi,maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, Jokowi memang belum memutuskan sikap soal BG. Jokowi memang bisa saja membatalkan pelantikan BG dengan alasan luar biasa. Namun Fadli belum melihat Jokowi mempunyai alasan luar biasa yang bisa berakibat pembatalan pelantikan BG menjadi Kapolri.‎

"Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ucap Fadli.



(dnu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads