Kubu Agung: PN Jakbar Tak Berwenang Adili Sengketa Golkar

Jalan Islah Golkar

Kubu Agung: PN Jakbar Tak Berwenang Adili Sengketa Golkar

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 19:22 WIB
Agun Gunandjar
Jakarta - Aburizal Bakrie melayangkan surat menolak hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar karena memilih menunggu putusan di PN Jakarta Barat, selain juga menyebut mahkamah tidak independen. Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar heran dengan argumentasi kubu Ical tersebut.

"Dua surat itu bukti‎ pengakuan (kubu Ical) mahkamah partai ada, sehingga mahkamah ini putusannya final dan mengikat sebagaimana UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Agun Gunanjar di kantor DPP Golkar Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/2/2015).

"Kalau pihak ARB konsisten dengan PN Jakbar, kalau saya pada posisi di sana tidak akan berkirim surat. Dan saya otomatis tidak hadir (ke mahkamah partai), maka PN Jakbar bisa jalan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Agun mengatakan, Ical bisa saja mengatakan kepada hakim di PN Jakbar tidak mengakui adanya mahkamah partai, tapi hakim pasti mempertanyakan 'bagaimana tidak mengakui tapi Anda berkirim surat'.

Terlebih dalam surat kedua, Ical meminta waktu pekan depan kepada mahkamah partai. "Jadi saya nggak ngerti (logika kubu Ical)," ujar mantan ketua Komisi II DPR itu.

"Kami akan nyatakan (dalam sidang PN Jakbar), menolak PN Jakbar karena tak punya kewenangan absolut, yang kami buktikan kenyataan sidang mahkamah partai berlangsung," paparnya.

Agung menuturkan, dalam UU Parpol, dualisme kepengurusan partai diselesaikan melalui mahkamah sebelum ke pengadilan, karenanya PN Jakbar tak bisa mengadili karena sidang mahkamah sedang berlangsung.

"Kami segera daftar kemenkumham kalau (mahkamah partai) sudah sahkan kami, karena mahkamah partai final dan mengikat," tegasnya.

Agun optimis Menkum HAM selanjutnya akan mengesahkan hasil keputusan mahkamah partai, meski belum tentu juga kubu Agung yang dimenangkan mahkamah. Namun, itu sesuai dengan keputusan Menkum HAM sebelumnya.

"Kalau kami dimenangkan silakan gugat ke PTUN, kalau TUn kami dengan mudah 'anda tidak punya kewenangan karena sudah final dan mengikat (di mahkamah partai)," tegas anggota komisi I DPR itu.

Sebagaimana diketahui, sidang mahkamah partai Golkar ini digelar sebagai tindaklanjuti putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, yang memutuskan agar konflik kepengurusan diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan itu juga senada dengan keputusan Menkumham yang dikeluarkan sebelumnya. Namun kubu Ical tak hadir.

‎Mahkamah Partai Golkar yang memimpin sidang adalah Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009. Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads