Anggota geng tersebut berjumlah 15 orang. Tujuh di antaranya diketahui sebagai pelaku pencurian dan diamankan, Senin (16/2) kemarin. Rata-rata mereka berusia 20-21 tahun dan berasal dari Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Kapolsek Kuta Kompol IB Dedyβ mengatakan kelompok tersebut menyebut diri sebagai geng pemburu hantu. Mereka suka berfoto di tempat gelap. Itu dilakukan agar mereka bisa mendekati toko sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di toko-toko yang kondisinya gelap, mereka memecahkan kaca, lalu menguras isi toko. Aksi tersebut terekam CCTV. "Kami masih mendalami alasan mereka. Sebab, mereka rata-rata dari keluarga kaya," jelas Dedy.
Pelaku menggasak pakaian merek Quiksilver hingga Billabong. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(try/try)