"Boleh, boleh. Saya senang-senang saja dilaporkan. Itu kan hak, hak seseorang untuk melaporkan saya itu boleh-boleh saja. Semua boleh melaporkan, nanti dibuktikan dalam laporan itu," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Dikutip dari situs kontras.org, Kontras bersama ICW akan melaporkan Komjen Komjen Buwas ke Propam Polri besok, Rabu (18/2/2015) pukul 11.00 WIB. Di laman itu, Kontras menampilkan surat terbuka guna mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim dan anggotanya saat penangkapan BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lanjutan isi surat disebutkan, pengaduan ini didasari rasa kekecewaan pada upaya kriminalisasi terhadap BW oleh Mabes Polri. Penangkapan tersebut dirasa sangat politis mengingat sepekan sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut berdasarkan investigasi KPK.
(idh/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini