Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) meminta KPK menghormati proses hukum praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Hasil keputusan hakim Sarpin Rizaldi di persidangan, status tersangka Komjen BG tak sah.
"Putusan hukumnya itu harus dihormati," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2015).
Buwas tak merinci bagaiman seharusnya KPK. Namun menurut dia, apa yang dilakukan Komjen BG sudah sesuai prosedur hukum dengan menggugat praperadilan ke PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak Pak Budi Gunawan-lah, beliau tidak koar-koar, tidak bicara apa-apa ya kan, beliau melalui jalur hukum," urai dia.
(idh/ndr)