"Kita berhasil menangkap 9 pelaku, 7 pria dan 2 wanita," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (17/2/2015).
Tersangka yang berhasil diamankan yakni PR pelajar usia 18 tahun, TMB (33), SMT (31), PRD (19), RN (23), HET (28), RES (20), OJT (20), RSS (24). Tersangka PR, PRD, RN sebagai pemain, dan HET, RES, OJT, SMT, RSS sebagai operator jual beli chip Turn Poker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas keterangan dari tersangka, pelaku mendapatkan omset Rp 20 juta per harinya, dan kita masih mengincar para bandar," sambung Wahyu.
Para tersangka ditangkap pada Sabtu (14/2/2015) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Dalam kasus ini, turut diamankan 6 unit komputer, 5 buku tulis, uang sebesar Rp 4,3 juta, 11 buku tabungan BCA, 2 ATM BCA, 1 token BCA. Para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e,2e KUHP Subs Pasal 303 Bis KUHPidana.
(rul/try)