Komjen Buwas Ultimatum Akan Sita Senpi 21 Penyidik KPK, Bagaimana Caranya?

Komjen Buwas Ultimatum Akan Sita Senpi 21 Penyidik KPK, Bagaimana Caranya?

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 18:11 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) memberi ultimatum. Dia menjelaskan kalau penyidik Bareskrim tengah menyidik kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal penyidik KPK. Diduga ada 21 penyidik eks kepolisian yang memegang senjata api yang sudah habis izinnya sejak 2012 lalu.

"Pasti disita," jelas Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta‎ Selatan, Selasa (17/2/2015).

Tak dirinci bagaimana cari menyita senjata api itu. Ada kemungkinan kalau penyidik Bareskrim akan melakukan penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar," terang dia.

Buwas menyampaikan, para penyidik KPK itu dibidik dengan UU Darurat yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads