Dianggap Tak Independen oleh Kubu Ical, Ini Tanggapan Mahkamah Partai Golkar

Jalan Islah Golkar

Dianggap Tak Independen oleh Kubu Ical, Ini Tanggapan Mahkamah Partai Golkar

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 18:07 WIB
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie tak menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar dua kali berturut-turut dengan mengirimkan surat, salah satu isinya menyebut mahkamah partai tidak independen. Apa tanggapan ketua mahkamah partai?

"Saya kira kita independen, sanggup. Kita itu dua orang bekas menteri, dua bekas hakim konstitusi, satu bekas komandan Denpom. Mau percaya pada siapa lagi?" kata ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi usai sidang di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/2/2015).

Selain Muladi, Mahkamah Partai beranggotakan 4 orang lainnya yaitu Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar. Mahkamah Partai ini adalah struktur hasil Munas Golkar di Riau 2009, sehingga tak berasal dari satu kubu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal alasan digelarnya sidang mahkamah adalah sebagai tindaklanjuti putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, agar konflik diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan itu juga senada dengan keputusan Menkumham.

Muladi meโ€Žnyatakan, sebelum sidang mahkamah ini digelar, seluruh anggota mahkamah sudah mengundurkan diri dari kepengurusan kubu Agung maupun kubu Ical. Sehingga dengan demikian lebih independen.

"Dulu kami buat rekomendasi, memang masih kami ragukan sehingga saya menolak. Tapi dengan putusan PN Jakpus yang menyerahkan kembali kepada kita. Kalau mau bersidang, anda (anggota mahkamah hasil munas Riau) harus mundur. Kita mundur semua dari kepengurusan," terang mantan menkumHAM era Soeharto itu.

Karenanya Muladi heran dengan kubu Ical yang menolak hadir di sidang mahkamah partai karena berpegang pada rekomendasinya dulu agar masing-masing pihak ke pengadilan. Dia menegaskan itu hanya rekomendasi, lagipula dia menegaskan yang benar adalah mahkamah saat ini.

โ€ŽLalu bagaimana sifat putusan mahkamah yang akan diputus nanti?

"Gugatan diterima atau tidak, saran-saran, rekomendasi. Keputusan bisa rekomendasi. Kita harapkan yang menang dan kalah win-win," jawab mantan Gubernur Lemhanas itโ€Žu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads