"Sidang dilanjutkan Rabu (25 Februari) pukul 10.00 WIB untuk dengarkan jawaban termohon dan dimungkinkan ada interaksi," kata ketua majelis mahkamah Prof Muladi sesaat sebelum sidang Mahkamah Partai Golkar ditutup di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/2/2015).
"Nanti pengamanan ditingkatkan. Kalau-kalau ada 'orang gila' masuk," imbuhnya sedikit berkelakar. "Karena sudah tidak ada lagi pertanyaan, sidang kedua ditutup resmi," kata Muladi sambil mengetuk palu. Tok!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seminggu ini kita pelajari (bukti dan kesaksian pihak Agung). Kita tidak tinggal diam ini. (Tanggapan Ical) belum, tapi nanti kita dengar langsung. Kalau perlu sampai malam. Kalau belum cukup waktu lusa, tergantung situasi dan kondisi," papar Muladi.
Muladi juga menuturkan, bisa jadi minggu depan usai mendengar tanggapan dari kubu Ical itu, mahkamah partai langsung membacakan putusan. Putusan itu bisa juga sifatnya rekomendasi yang nantinya diteruskan ke Menkum HAM.
"Nanti kita dengar minggu depan sambil interaksi antar mereka. Kita beri kesempatan tanya jawab. Malamnya kita selesaikan," ucap Muladi.
Sebelumnya, dalam sidang hari ini, kubu Agung Laksono banyak ditanya soal keabsahan pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono hingga keabsahan digelarnya Munas Jakarta. Ada 15 pengurus Golkar yang bersaksi dan menguatkan keterangan kubu Agung.
Sidang mahkamah ini digelar sebagai tindaklanjuti putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, yang intinya memutuskan agar konflik kepengurusan diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan itu juga senada dengan keputusan Menkumham yang dikeluarkan sebelumnya. Namun kubu Ical tak hadir.
Mahkamah Partai Golkar yang memimpin sidang adalah Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009. Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar.
(iqb/trq)