"Mas Fariz akan dipindahkan oleh pihak Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang ini," ujar kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noor saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Walaupun begitu, menurut Syafri saat ini kliennya masih dalam proses penyembuhan dari ketergantungannya pada narkoba. Apabila sampai kliennya itu dipindahkan ke LP Cipinang, kemungkinan penyembuhannya menjadi cukup sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafri menambahkan, pihaknya sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hanya saja, pihak Kejaksaan tidak mengindahkannya.
"Kami sudah menempuh cara dengan baik agar mas Fariz ini tetap mendapatkan penyembuhannya di rehab. Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tapi, pihak Kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkannya," pungkasnya.
(rni/slm)