Samad Jadi Tersangka, Paloh: Presiden Harus Keluarkan Perppu

Samad Jadi Tersangka, Paloh: Presiden Harus Keluarkan Perppu

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:38 WIB
Surya Paloh di Istana Negara (Mega PR/detikcom)
Jakarta - Ketum Partai NasDem Surya Paloh menyebut proses hukum terhadap Ketua KPK Abraham Samad atas kasus pemalsuan dokumen tahun 2007 harus dihormati. Paloh menyebut penanganan hukum memang berlaku terhadap semua orang, tanpa terkecuali.

"Apapun proses hukum kita hormati. Kalau nggak, negara ini nggak kita hargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja. Baik kepada penegak hukum itu sendiri," tegas Paloh kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (17/2/2015).

Ditetapkannya Samad menjadi tersangka memang membuat kursi komisioner KPK kembali berkurang setelah sebelumnya Bambang Widjojanto lebih dulu menjadi tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pidana tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hanya tersisa Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sebagai pimpinan KPK, maka Presiden diminta Paloh segera menerbitkan Perppu pelaksana tugas (Plt)

"Nggak boleh ada kekosongan, harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan Perppu, saran kita harus dikeluarkan (Perppu)," sebut Paloh.

Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulselbar. Kabar terbaru, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah memberi sinyal status 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka dengan tuduhan dugaan kepemilikan senjata apil ilegal

(fdn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads