Kabareskrim Komjen Buwas: Senpi 21 Penyidik KPK Akan Disita

Kabareskrim Komjen Buwas: Senpi 21 Penyidik KPK Akan Disita

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:27 WIB
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memberi sinyal bahwa 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Penyidik Polri akan menyita senpi dari tangan Penyidik KPK.

"Iya, pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta‎ Selatan, Selasa (17/2/2015).

Soal kapan akan disita, Buwas mengatakan‎ hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun Buwas ingin penyitaan senpi tersebut dilakukan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar. Jangan asumsi, terus katanya," ujarnya.

‎Penyidik sendiri belum menetapkan status tersangka pada 21 penyidik KPK. Lalu kapan akan ditetapkan jadi tersangka?

"Jangan tanya saya. Bukan saya yang menangani, tapi penyidik. Saya pecaya anggota saya, penyidik hebat-hebat, tidak mungkin main-main," tuturnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads