"Pertemuan siang ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sudah selesai, tapi kita ingin melihat apakah ada hal-hal yang tidak bersesuian dengan prosedur yang kita lalui," ujar Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali dalam pertemuan di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (17/2/2015).
Dalam pertemuan ini hadir kuasa hukum terdakwa, yakni Patra M Zein, Ifdawati, perwakilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Didi H, 3 orang pihak pengawas internal Polda Metro Jaya, Imparsial, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan beberapa orang keluarga 6 orang petugas kebersihan tersebut. Mereka dipertemukan di dalam satu ruangan, untuk mendengarkan pernyataan dari berbagai versi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein kepada Kompolnas kembali memberikan pernyataan terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda selama penyidikan. Dalam pertemuan ini pihaknya juga membawa data berupa matrix terkait bergulirnya kasus dari awal hingga vonis di pengadilan.
"Dalam persidangan dan banyak data, para terdakwa mengaku telah disiksa selama proses penyidikan di Polda. Bagaimana bentuk penyiksaannya, sulit kami uraikan, tapi kami sudah bawa data, matrix dugaan penyiksaan terhadap terdakwa," kata dia.
"Masing-masing terdakwa telah sampaikan keterangan disiksa oleh penyidik, di mana dalam sidang sudah dipanggil penyidik yang membantah semua keterangan oleh terdakwa," sambungnya.
Tak hanya itu, Patra juga meminta kepada Kompolnas untuk memeriksa kembali kasus kematian Azwar, salah satu terdakwa yang melakukan bunuh diri di kamar mandi Polda saat pemeriksaan berlangsung pada bulan Maret 2014 itu.
"Ada fakta seorang yang dimintai keterangan di Polda meninggal dunia bernawa Azwar. Apapun alasannya kalau ada yang meninggal, maka penting untuk dilakukan penyelidikan, apa benar kematian tersebut wajar. Di muka sidang, ahli forensik mengatakan, setiap kematian yang tidak wajar harusnya dilakukan otopsi," kata Patra.
"Kami serahkan matrix dugaan penyiksaan, surat pernyataan terdakwa, surat pernyataan bersama atas kematian Azwar, dugaan kejanggalan kasus kekerasan seksual, ada gugatan yang diajukan ibu korban, foto Syahrian, Agun, Awan setelah pemeriksaan. Nanti kami juga lampirkan timeline kasus ini," tutupnya.
(rni/ndr)