"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil. Sudah dapat laporan awal dari psikiater yang melakukan pemeriksaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Tony mengaku telah menerima surat dari Kalapas di Nusakambangan mengenai kondisi Rodrigo. Kemudian, Tony juga mengatakan bahwa telah dimintakan izin kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk dilakukan pemeriksaan di luar Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tony menegaskan bahwa dalam UU tidak ada larangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Rodrigo, jaksa masih mempertimbangkan lebih dulu. Selain itu dia juga menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak ditunda meski pemindahan para terpidana mundur dari jadwal.
"Walaupun menurut UU tidak ada larangan melakukan eksekusi kepada mereka yang sakit kecuali perempuan yang sedang hamil, tapi permintaan dari Kalapas akan menjadi pertimbangan," ucap Tony.
(dha/asp)