Kejagung: Kami Sudah Dapat Laporan Awal Terkait Gangguan Jiwa WN Brazil

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejagung: Kami Sudah Dapat Laporan Awal Terkait Gangguan Jiwa WN Brazil

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:18 WIB
Jakarta - ‎Salah satu gembong narkoba yang akan segera dieksekusi, Rodrigo Gularte asal Brazil, mengaku mengalami gangguan jiwa. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima laporan awal terkait hal tersebut.

"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte‎ dari Brazil. Sudah dapat laporan awal dari psikiater yang melakukan pemeriksaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Tony mengaku telah menerima surat dari Kalapas di Nusakambangan mengenai kondisi Rodrigo. Kemudian, Tony juga mengatakan bahwa telah dimintakan izin kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk dilakukan pemeriksaan di luar Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keterbatasan fasilitas untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan di Nusakambangan. Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," ucap Tony.

‎Namun Tony menegaskan bahwa dalam UU tidak ada larangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Rodrigo, jaksa masih mempertimbangkan lebih dulu. Selain itu dia juga menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak ditunda meski pemindahan para terpidana mundur dari jadwal.

"Walaupun menurut UU tidak ada larangan melakukan eksekusi kepada mereka yang sakit kecuali perempuan yang sedang hamil, tapi permintaan dari Kalapas akan menjadi pertimbangan," ucap Tony.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads