Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya, Samsul Kamal, mengatakan, giok seberat 20 ton yang ditemukan warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh akan diamankan hingga keluarnya putusan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemerintah setempat akan membuat pertemuan untuk membahas terkait penemuan batu raksasa tersebut.
"Sekarang diamankan dulu. Nanti kita tunggu gimana hasil keputusan Forkopimda," kata Samsul saat dihubungi detikcom, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat giok seberat 20 ton ditemukan, warga desa setempat tidak berani mengambil karena ada aturan larangan mengambil. Tapi tiba-tiba datang sejumlah masyarakat dari desa setempat berusaha mengambil secara diam-diam. Warga yang mengetahui ini kemudian terus berjaga agar batu tersebut tidak berpindah tangan.
"Sampai sekarang masih dijaga. Kami di sini hanya menjalankan putusan Forkopimda. Itu semua tergantung dari keputusan bersama menyangkut batu ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Pecinta Batu Alam Aceh (GaPBA), Nasrul Sufi, menyarankan, batu tersebut bisa dimiliki perorangan. "Batu itu kan ciptaan Allah. Pemerintah harus mencari solusi apakah batu itu diambil kemudian dibagi. Tapi jangan diambil oleh pemerintah semua, karena di situ kan ada hak-hak masyarakat juga," kata Nasrul.
Batu giok yang ditemukan warga diperkirakan berjenis idocrase super. Jika 60 persen saja batu tersebut berisi idocrase, harganya ditaksir mencapai Rp 30 miliar rupiah. Namun warga setempat menilai sebagian bahan batu agak mentah, sehingga harganya hanya sekitar Rp 1 miliar.
(try/try)