Jaksa Intai Pihak Lain di Kasus Korupsi TVRI yang Libatkan Mandra

Jaksa Intai Pihak Lain di Kasus Korupsi TVRI yang Libatkan Mandra

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 16:31 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Kejagung telah menetapkan 3 tersangka termasuk komedian Mandra Naih.

"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Sayangnya Tony tidak menyebutkan secara jelas siapa pihak yang diduga terlibat tersebut. ‎Namun, Tony mengatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk meningkatkan status pihak tersebut sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan maka akan ditetapkan tersangka baru. Saya kira kita tunggu saja," ucap Tony.

Hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 saksi yaitu panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi. Kemudian jaksa kemarin juga memeriksa 2 saksi yaitu ‎Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.

Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads