"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Sayangnya Tony tidak menyebutkan secara jelas siapa pihak yang diduga terlibat tersebut. Namun, Tony mengatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk meningkatkan status pihak tersebut sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 saksi yaitu panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi. Kemudian jaksa kemarin juga memeriksa 2 saksi yaitu Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.
Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/fjp)